Sakit Hati Dikeluarkan dari Grup WhatsApp, Kang TT Gelap Mata Tusuk Teman Hingga Tewas
Selasa, 31 Oktober 2023 – 08:10 WIB
Dari hasil autopsi, kata Kusworo, korban AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. (ant/jpnn)
Gegara dikeluarkan dari grup WhatsApp, seorang pria gelap mata dan tega menghabisi temannya sendiri. Korban mengalami luka robek pada jantung.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News