Edan! Satu Keluarga Terlibat Peredaran Narkoba di Bandung

Kamis, 19 Oktober 2023 – 16:30 WIB
Edan! Satu Keluarga Terlibat Peredaran Narkoba di Bandung - JPNN.com Jabar
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono yang didampingi Kasatnarkoba AKBP Fauzan Syahrir dalam ekpose kasus narkotika di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (19/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Dari pemeriksaan sementara, satu keluarga ini melakukan peredaran dan reproduksi narkoba sejak bulan Agustus 2023. Tapi masih kami telusuri, dan kami juga masih melakukan pengejaran terhadap DHC yang masuk DPO,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukum penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (mcr27/jpnn)

Satresnarkoba Polrestabes Bandung Polrestabes Bandung menangkap ibu dan anak yang menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News