Demi Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari, Kades Tonjong Korupsi Dana Samisade Rp500 Juta

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kebupaten Bogor, Nur Hakim 43 tahun diamakan pihak kepolisian karena telah melakukan penyelewangan dana pembangunan infrastrukstur.
Nur Hakim menjabat sebagai Kepala Desa periode 2018-2025, dan melakukan korupsi dana Satu Miliar Satu Desa (Samisade).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan uang dari korupsi senilai Rp 500 juta digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ucapnya, Kamis (12/10).
Hadi menerangkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan aset-aset untuk menelusuri kasus tersebut.
“Sampai sekarang didapati keterangan bahwa uang yang dikorupsi pelaku digunakan untuk keperluan sehari-harinya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah memintai keterangan para saksi, baik dari perangkat desa maupun keluarga.
“Dilakukan dengan trace rekening serta keterangan saksi-saksi, baik dari perangkat desa maupun keluarganya. Dan memang digunakan untuk keperluan sehari-hari termasuk juga pengakuan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Kades Tonjong yang korupsi dana Samisade mengaku uang senilai Rp 500 juta tersebut digunakannya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News