Begini Modus Kades Tonjong Saat Menggelapkan Dana Samisade

“Kemudian, tahap selanjutnya ditentukan oleh dia sendiri. Namun, sampai batas waktu pengerjaan yang ditentukan kurang lebih bulan Oktober tetapi tidak ada hasil, dan uangnya sudah habis,” ungkapnya.
Baca Juga:
Sehingga, saat batas waktu tersebut tidak ada laporan pertanggungjawaban yang bisa diberikan oleh tersangka.
“Untuk laporan keuangan yang menjadi dasar kami, karena tersangka melakukan sendiri, jadi hal-hal tersebut yang menjadikan kerancuan, ketidaknormalan dalam penggunaannya. Kami telusuri ternyata tidak ada laporan keuangan, kalau tidak ada pekerjaan sama sekali di tahap keduanya,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Polisi beberkan modus yang digunakan Kades Tonjong dalam menyelewengkan anggaran Samisade senilai Rp800 juta.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News