Polda Jabar Tangkap Komplotan Pencuri Komputer di SMPN 2 Cikatomas Tasikmalaya
“Di Jakarta dijual ke penadah dan dijual sebanyak total yang diperoleh Rp52 juta dari seluruh barang yang dijual tersebut,” tuturnya.
Tak berselang lama dari kasus yang terjadi, polisi mengamankan DS, J, AM, dan RAS serta barang bukti hasil curian.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku ini berstatus residivis atas kasus pencurian.
“Jadi total tersangka ada empat orang. Tiga pencuri dan satu penadah. Pelaku memang residivis dan pelaku berasal dari Jakarta,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan hingga 9 tahun.
Sementara untuk tersangka RAS, dijerat dengan Pasal480 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 tahun. (mcr27/jpnn)
Tiga orang pelaku pencucian unit komputer hingga laptop di SMP Negeri 2 Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap pada Minggu (10/9) lalu.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News