Panji Gumilang Tak Hadir, Sidang Gugatan Ridwan Kamil Ditunda 2 Pekan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang gugatan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ditunda selama dua pekan.
Agenda mediasi yang seharusnya dilaksanakan hari ini, batal digelar sebab Panji Gumilang selaku penggugat tidak memenuhi undangan. Mediasi pun dijadwalkan kembali pada September 2023.
“Mediasinya hari ini ditunda, penggugat tidak hadir. Diundur 2 minggu,” kata Kuasa Hukum Riwan Kamil, Arief Nadjemudin ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/8).
Aief menjelaskan, pihaknya belum bisa bicara banyak soal materi gugatan Panji Gumilang terhadap orang nomor satu di Jawa Barat itu. Rencananya, mediasi kembali dilakukan pada 7 September.
“Sampai sekarang masih mediasi, belum masuk ke pokok perkara. Nanti kami mendengar dulu keinginan dari pihak penggugatnya seperti apa,” ucapnya.
Menurutnya, meski masa jabatan Ridwan Kamil sebagai gubernur berakhir padaa 5 September 2023, pihaknya akan tetap melakukan pembelaan hingga perkara gugatan selesai.
“Kami tetap, berdasarkan surat kuasa. Selama surat kuasanya enggak dicabut, masih berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Sutardi belum mau memerinci materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.
Sidang mediasi antara Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil ditunda selama dua pekan. Kuasa hukum beri penjelasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News