Polres Metro Depok Ringkus 3 Tersangka Pemalsuan STNK
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok mengamankan tiga pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berinisial MH (43 tahun), F (39 tahun) dan PH (29 tahun).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat anggota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
"Saat petugas mencocokan nomor rangka motor dengan STNK, ternyata STNK-nya palsu," ucapnya, Rabu (20/9).
Setelah didalami petugas, ternyata STNK tersebut dipesan dari pelaku pemalsuan STNK.
“Kemudian kami telusuri dan pelaku kami amankan beserta barang buktinya,” tuturnya.
Selain memalsukan STNK, diketahui para tersangka juga bisa melakukan pemalsuan BPKB dan buku nikah.
“Yang bersangkutan juga sempat menawarkan dan memberi keterangan, kalau bisa membuat buku nikah serta BPKB. Namun, sampai dengan sekarang yang kami dapatkan baru pemalsuan STNK saja,” terangnya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mematok harga hingga Rp 700 ribu untuk satu STNK.
Polres Metro Depok berhasil meringkus tiga tersangka pemalsuan Surat Tanda Nokor Kendaraan (STNK) sepeda motor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News