Pimpinan dan Pengasuh Ponpes Cabuli Santriwatinya, MUI Kota Bogor: Usut Tuntas Jangan Takut!
"Ini kan anak-anak, kalau kami kan sebenarnya berpegang kepada prinsip kepentingan terbaik untuk anak, nah berbicara tentang yang terbaik untuk anak saat ini adalah tentunya mereka memperoleh keadilan," kata Dede, Selasa (19/9).
Kuasa hukum korban dari LBH PB PMII, Mohammad Toha Hasan mengatakan meski kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2023 lalu dan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, tetapi keduanya belum ditahan hingga saat ini.
Pihaknya menekan kasus tersebut bukanlah bentuk kriminalisasi ulama, tetapi lebih kepada penegakan hukum sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.
"Perlu kami tekankan lagi bahwasanya meskipun ini tersangka adalah pimpinan ponpes termasuk pengasuh ponpes, ini bukan merupakan bentuk kriminalisasi ulama, karena sudah jelas unsurnya, sudah jelas tindak pidananya, terlebih sudah ada penetapan tersangka di tanggal 22 Juni dan 23 Juni 2023 kemarin," ujarnya.
"Tentu kami berharap keadilan bisa ditegakan seadil-adilnya, dalam artian semua sama di mata hukum, baik itu pimpinan ponpes, pemuka agama ataupun yang lainya. Artinya ketika seseorang bersalah, harus dihukum sesuai dengan kesalahannya," tegasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor KH Tb Muhidin meminta kepada pihak kepolisian agar bergerak cepat dalam menangani kasus ini.
"Siapa pun yang melanggar hukum, baik orang biasa maupun tokoh masyarakat, ajengan, kiai, kalau mereka melanggar hukum tetap petugas harus menegakan hukum secepat mungkin," ungkapnya.
KH Tb Muhidin juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segara bertindak cepat dan jangan membiarkan kasus ini berlarut-larut dalam ketidak pastian.
MUI Kota Bogor meminta polisi segera mengusut tuntas kasus pencabulan santriwati yang dilakukan pimpinan dan pengasuh ponpesnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News