23 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Bogor Dalam Kurun Waktu Dua Pekan
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap 23 pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
"Terdapat 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dua tindak pidana penyalahgunaan tembakau sintesis, enam perkara tindak pidana persediaan farmasi," ungkap Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (15/9).
Para tersangka pengedar itu berinisial MF, TB, MM, OC, AB, MA, AS, RD, AF, SK, RS, YE, FA, GF, LH, FR, AP, ES, MA, IS, CD, IS, dan satu perempuan berinisial TJ.
Fitra menjelaskan para tersangka pengedar ini berlokasi di beberapa wilayah, yakni Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang.
"Modusnya sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat, kemudian diberikan petunjuk kepada pembeli narkotika dengan melalui gambar atau peta. Kemudian melalui sistem COD, atau bertemu langsung," terang Fitra.
Dari para tersangka, kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu 549,91 gram, ganja 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram, ekstasi 91 butir, sediaan farmasi 5.090 butir, serta psikotropika 521 butir.
Baca Juga:
Atasa perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, ayat 1, pasal 112 ayat 2, ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 59 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 435 dan 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Fitra menyebutkan dengan mengamankan barang bukti narkoba dari 23 pengedar, Polres Bogor diasumsikan telah menyelamatkan sebanyak 6.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. (antara/jpnn)
Satnarkoba Polres Bogor menangkap 23 pengedar. Sabu-sabu 549,91 gram, ganja 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram, sediaan farmasi 5.090 butir diamankan.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News