Bejat! ASN Kota Bogor Tega Mencabuli 8 Siswi SD

Rabu, 13 September 2023 – 00:01 WIB
Bejat! ASN Kota Bogor Tega Mencabuli 8 Siswi SD - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto : Ricardo/JPNN.com

Menurut Rizka, BBS mengakui perbuatan cabulnya dengan meraba tubuh korbannya dengan rentang usia 10-11 tahun di kelas 5 hingga kelas 6. Perlakuan cabul itu terjadi berulang kepada beberapa korban.

BBS melancarkan aksi pencabulannya dengan modus saat kegiatan belajar dan mengajar berlangsung maupun saat ekstra kulikuler.

BBS tidak melakukan pencabulan dengan paksaan melainkan dengan pendekatan kepada siswi-siswi yang diajarnya.

BBS sendiri telah berusia 30 tahun berstatus memiliki istri dan satu anak. Kepada polisi saat dihadirkan, ia mengaku khilaf saat melakukan aksi bejatnya itu.

Namun demikian, pelaku cabul itu tetap dijerat dengan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pidana, dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Pelaku telah menjadi tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Kompol Rizka mengimbau agar masyarakat khususnya orang tua agar aktif bertanya kepada anak apa yang terjadi di sekolah dan tidak segan melaporkan ke pihak kepolisian bila terjadi dugaan pelecehan seksual. (antara/jpnn)

Satreskrim Polresta Bogot Kota menangkap aparatur sipil negara (ASN) berinisial BBS yang melakukan pencabulan kepada delapan siswi Sekolah Dasar(SD).

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News