Polisi Bersama Masyarakat Gagalkan 3 Aksi Tawuran Viral yang Meresahkan Warga Kota Bogor

Selasa, 05 September 2023 – 00:30 WIB
Polisi Bersama Masyarakat Gagalkan 3 Aksi Tawuran Viral yang Meresahkan Warga Kota Bogor - JPNN.com Jabar
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Foto : Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota menggagalkan tiga aksi tawuran yang membahayakan dengan menantang lawan menggunakan senjata tajam melalui siaran langsung di media sosial.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan penggagalan aksi tawuran tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengejar para pelaku dan menangkap mereka.

"Ada tiga aksi tawuran, yang pertama viral menantang di angkot, yang satu live Instagram dan yang satu lagi berkumpul secara langsung di Jambu Dua ada 22 orang, semuanya langsung digagalkan," kata Kombes Pol Bismo, Selasa (5/9).

Bismo menerangkan bahwa aksi tantangan tawuran melalui siaran langsung yang dilakukan dua orang dewasa itu segera ditelusuri petugas, di mana petugas berhasil menangkap para pelaku.

Begitu pula dengan aksi tawuran pelajar di wilayah sekitar Plaza Jambu Dua, berkat laporan warga langsung ke nomor aduan Kapolresta Bogor Kota, polisi langsung bisa membubarkan para pelaku dan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga sebagai biang kerok dari aksi tersebut.

Demikian juga aksi anak di bawah umur yang viral terekam video menantang tawuran kepada lawannya di angkutan umum kota (angkot) dengan mengacung-acungkan senjata tajam juga sudah ditangkap.

Kepada mereka yang masih di bawah umur, telah dijerat tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.

Sebagai mana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak Sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) jo pasal 1 angka 1 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Dibantu warga, Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dan menggagalkan tiga tawuran viral yang sempat meresahkan masyarakat.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News