Perda Transportasi Terus Dimatangkan, Penghapusan dan Subsidi Angkot Jadi Fokus Pembahasan
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah memperjuangkan terealisasinya Peraturan Daerah (Perda) Transportasi.
Hal itu agar penataan transportasi di Kota Bogor memiliki payung hukum yang jelas, termasuk untuk memberikan subsidi bagi feeder angkutan kota (angkot).
Seperti diketahui, Pemkot Bogor berencana agar pada 2024 mendatang tidak akan ada lagi angkot yang masuk ke pusat kota.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Syafe'i justru mempertanyakan kajian mengenai pembagian trayek feeder dan kesiapan infrastrukturnya.
"Bagaimana pembagian trayek feedernya? Kemudian kesiapan infrastrukturnya bagaimana?," tanya Syafe'i dengan nada penuh heran, pada Senin (4/9).
Syafe'i mempertanyakan mengenai seberapa jauh jarak tempuh angkot feeder. Sebab bila hal ini tak dipikirkan secara matang justru akan menimbulkan konflik baru lantaran jumlah angkot yang tersedia dengan jarak tempuh tak imbang.
"Misalnya, angkot 11 ujung rutenya adalah di Baranangsiang Indah, sedangkan keberadaan feeder ini bertujuan hanya untuk mendistribusikan penumpang dari pinggiran ke shelter Biskita. Coba dilihat dari ujung Baranangsiang Indah ke halte Biskita di R3, itu hanya beberapa kilo saja. Itu bagaimana?," ungkapnya.
Syafe'i menilai niatan pemerintah mengurai kemacetan di pusat kota dengan meniadakan angkot dan menggantinya dengan Biskita atau trem justru tidak akan memberikan keuntungan bagi salah satunya.
Perda Transportasi terus dimatangkan Pemkot bersama DPRD Kota Bogor, penghapusan dan subsidi angkot jadi fokus pembahasan. Begini skemanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News