Polisi Bersama Masyarakat Gagalkan 3 Aksi Tawuran Viral yang Meresahkan Warga Kota Bogor
Selasa, 05 September 2023 – 00:30 WIB

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Foto : Source for JPNN.
Kemudian, kepada dua orang tersangka telah berumur dewasa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan potensi aksi tawuran sehingga kami bisa menggagalkan. Kami imbau agar para pelajar maupun masyarakat menghindari aksi tawuran yang bisa dijerat pidana," kata Kapolresta. (antara/jpnn)
Dibantu warga, Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dan menggagalkan tiga tawuran viral yang sempat meresahkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News