Kejati Jabar Eksaminasi Kasus Nurhayati, Apakah Bisa Gugurkan Status Tersangka?

Sabtu, 26 Februari 2022 – 21:22 WIB
Kejati Jabar Eksaminasi Kasus Nurhayati, Apakah Bisa Gugurkan Status Tersangka? - JPNN.com Jabar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Perkara Nurhayati diawali dengan laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kuwu atas nama Supriyadi diduga korupsi dana anggaran APBDes tahun 2018-2020 senilai Rp 818 juta.

Nurhayati yang bertugas sebagai Kaur (Kepala Urusan) Bendahara Desa Citemu mendapati kuwu tersebar melakukan dugaan korupsi. Ia lalu melapor ke BPD Desa Citemu.

Seiring berjalannya waktu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon. Kasus ini menarik perhatian publik dikarenakan Nurhayati disebut sebagai pelapor kasus ini. (mcr27/jpnn)

Kasus Nurhayati jadi tersangka, Kejati Jabar bakal melakukan eksaminasi. Mampukah menggugurkan status tersangka Nurhayati?

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News