Rekonstruksi Pembantaian Mahasiswa UI, Polisi Jerat Pelaku Dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Selasa, 22 Agustus 2023 – 16:30 WIB
Rekonstruksi Pembantaian Mahasiswa UI, Polisi Jerat Pelaku Dengan Pasal Pembunuhan Berencana - JPNN.com Jabar
Adegan saat tersangka memasukan jasad korban ke plastik hitam. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yang dilakukan Altafasalya Ardnika Basya (23) terhadap juniornya Muhammad Naufal Zidan (19).

Rekonstruksi yang semula dijadwalkan akan digelar pukul 10.00 WIB, baru dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB, di indekos korban, di Kecamatan Beji, Kota Depok.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 50 adegan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka juga mengakui bahwa seusai membunuh korban, dirinya membeli plastik sampah berwarna hitam dan kamper.

Kemudian, keesokan harinya, dia datang kembali ke lokasi dan membungkus korban dengan plastik tersebut sebanyak dua lapis, serta tangan dan kaki korban dilakban.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menyebut pihaknya meyakini Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka, kami meyakini pasal (340) ini masuk,” kata Nirwan.

Sejata tajam yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban juga sudah ada di jok motor tersangka sejak beberapa hari sebelum kejadian.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan sebut dari rekonstruksi yang dilakukan pihaknya meyakini korban masuk dalam Pasal 340 pembunuhan berencana.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News