Rekonstruksi Pembantaian Mahasiswa UI, Polisi Jerat Pelaku Dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Selasa, 22 Agustus 2023 – 16:30 WIB
Dirinya menjelaskan hal yang mendorong terjadinya aksi sadis tersebut lantaran tersangka merasa iri dengan korban.
“Kalau pengakuan tersangka itu iri, sebenarnya iri sama permainan crypto itu,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan sebut dari rekonstruksi yang dilakukan pihaknya meyakini korban masuk dalam Pasal 340 pembunuhan berencana.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News