Ema Sumarna Diingatkan Hakim Soal Keberangkatan Rombongan Pemkot Bandung ke Thailand
Ia mengetahui kalau kepergian Yana Mulyana dan sejumlah kepada dinas serta staf ke Thailand itu dalam rangka mendorong program ‘Bandung Smart City’.
Saksi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung itu mengaku izin kunjungan kerja dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Setneg.
Namun, salah satu lembaga tersebut tidak memberikan izin sehingga keberangkatan ke Thailand seharusnya tidak terjadi.
Lebih lanjut, Ema menjelaskan, kalau dirinya mendapatkan disposisi dari Yana Mulyana terkait keberangkatan ke Thailand. Ia kemudian mengajukan permohonan ke Provinsi Jawa Barat dan diteruskan ke Kemendagri.
“Kalau ada rencana keluar negeri, maka kami memproses izin ke provinsi, kami membuat pengantar. Nanti pak gubernur mempertimbangkan akan dilanjut atau tidak, provinsi tidak keberatan, lalu meneruskan (ke pusat). Di pusat kalau diizinkan boleh, kalau tidak diizinkan tidak boleh pergi,” jelasnya.
Setelah itu, ia mengaku tidak menerima laporan terkait permohonan perjalanan dinas tersebut diizinkan oleh tidak.
Ema baru mendapatkan laporan kalau izin tidak keluar saat rombongan sudah berangkat.
Hakim Hera pun menilai Ema semestinya dapat mengingatkan pejabat tersebut agar tidak pergi sebelum izin dari Kemendagri terbit.
Sekda Bandung Ema Sumarna hadir sebagai saksi dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk program 'Bandung Smart City'.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News