Tegas, Polisi Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya di Kota Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung melarang penggunaan sepeda listrik melintas di jalan raya.
Hal ini dikarenakan, risiko tinggi yang mengintai para pengguna sepeda listrik apabila nekat mengendarai kendaraan itu di jalanan.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, polisi akan memberikan tindakan tegas terhadap pengendara yang memaksakan diri menggunakan sepeda listrik di jalan-jalan utama Kota Bandung.
Selain tingkat keamanan yang rendah, penggunaan sepeda listrik di jalan juga dikeluhkan masyarakat.
“Kami sudah minta anggota di lapangan untuk apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya, dia berkelakuan seperti pengendara sepeda motor segera diamankan, akan kami berikan pembinaan, nanti kami lakukan edukasi,” kata Eko di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/8).
Ia mengungkapkan, penggunaan sepeda listrik telah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain ada batasan usia, sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di jalan-jalan khusus.
“Jadi, sepeda listrik sesuai dengan Permenhub bahwa ada aturan yang membatasi terkait dengan di mana sepeda listrik boleh dipakai di jalan khusus, tidak boleh dipakai di jalan raya,” tuturnya.
Satlantas Polrestabes Bandung bakal menindak tegas pengguna sepeda listrik yang nekat melintas di jalan raya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News