Dua Pengusaha Depok Gelapkan Uang Pajak Perusahaan Senilai Rp 3,1 Miliar

Kamis, 27 Juli 2023 – 13:30 WIB
Dua Pengusaha Depok Gelapkan Uang Pajak Perusahaan Senilai Rp 3,1 Miliar - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Meskipun sudah mengembalikan uang pajak tersebut, tetapi Mia mengatakan bahwa tidak akan menghentikan proses pidananya.

"Proses pidananya tetap berjalan, karena para terdakwa ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Dua pengusaha asal Kota Depok yang merupakan kakak beradik kembalikan uang pajak yang digelapkan senilai Rp 3,1 miliar ke Kejari Kota Depok.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News