Dua Pengusaha Depok Gelapkan Uang Pajak Perusahaan Senilai Rp 3,1 Miliar
Kamis, 27 Juli 2023 – 13:30 WIB

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com
Meskipun sudah mengembalikan uang pajak tersebut, tetapi Mia mengatakan bahwa tidak akan menghentikan proses pidananya.
"Proses pidananya tetap berjalan, karena para terdakwa ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Dua pengusaha asal Kota Depok yang merupakan kakak beradik kembalikan uang pajak yang digelapkan senilai Rp 3,1 miliar ke Kejari Kota Depok.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News