Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang

Minggu, 23 Juli 2023 – 16:00 WIB
Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang - JPNN.com Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan surat gugatan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gugatan itu berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang melalui pernyataan-pernyataannya soal Ponpes Al Zaytun.

“Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi dihubungi jpnn, Minggu (23/7).

Hendra mengatakan pernyataan-pernyataan Emil—sapaan Ridwan Kamil—selama ini kepada publik dinilai menggiring opini dan membingkai sebuah situasi soal ponpes yang berlokasi di Kabupaten Indramayu ini.

Emil dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al-Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.

“Ia menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, gak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal dia memberikan beberapa statemen soal Al Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al Zaytun,” jelasnya.

Sebagai seorang pemimpin, kata Hendra, Emil seharusnya datang dan melihat langsung situasi di Ponpes Al Zaytun.

Orang nomor satu di Jabar itu hanya mengirimkan perwakilan untuk melakukan investigasi.

Kuasa hukum Panji Gumilang sampaikan garis besar isi materi gugatan yang dilayangkan kliennya kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Begini penjelasan lengkapnya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia