Terungkap, Perjalanan Dinas Yana Mulyana ke Thailand Tak Disetujui Kemendagri
![Terungkap, Perjalanan Dinas Yana Mulyana ke Thailand Tak Disetujui Kemendagri - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/07/10/para-saksi-asn-dinas-perhubungan-dishub-kota-bandung-saat-if-94ql.jpg)
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali melanjutkan sidang suap pengadaan kamera CCTV dan ISP dengan tiga orang terdakwa dari pihak swasta.
Mereka adalah Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro.
Kasus suap ini menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan sejumlah ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Dalam sidang hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi ASN di Dishub Bandung.
Para saksi ini banyak memberi keterangan soal kronologi pengadaan kamera CCTV oleh PT SMA dan Internet Service Provider (ISP) oleh PT CIFO.
Salah satu saksi yakni Andri Fernando Sijabat menyebut bahwa kunjungan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana bersama dirinya dan pejabat lainnya ke Bangkok, Thailand itu tidak disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga:
Adapun Andri merupakan Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan pada Dishub Bandung. Menurutnya, perjalanan ke Bangkok, Thailand terjadi pada Januari 2023.
“Perjalanan itu resmi atau tidak dari dinas itu?,” tanya JPU KPK Titto Jaelani kepada Andri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (10/7).
Saksi kasus suap pengadaan kamera CCTV dan ISP yang menyeret Yana Mulyana mengungkapkan perjalanan dinas Wali Kota Bandung nonaktif ke Thailand ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News