4 Pemuda Sok Jago di Bandung Diciduk Polisi Gegara Mengacungkan Samurai di Jalanan
Selain mengendari kendaraan dengan ugal-ugalan, para pelaku juga mengacungkan samurai di jalan untuk swafoto dan bergaya.
Menurutnya, para pelaku telah menyesali perbuatannya. Meski begitu, mereka tetap dijadikan sebagai tersangka oleh polisi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan hingga 10 tahun penjara.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Bandung agar tidak melakukan perbuatan yang meresahkan.
Dipastikan, polisi bakal menindak tegas kepada siapa saja yang meresahkan masyarakat.
“Untuk difoto, untuk selfie dan gaya-gayaan. Yang bersangkutan juga menyesal dan ini menjadi contoh yang buruk, jangan ditiru pemuda yang lain,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung mengamankan empat pemuda yang mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan sambil mengacungkan samurai di jalan.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News