Tukul Sang Pembunuh Arya Saputra Divonis 9 Tahun Bui

Selasa, 13 Juni 2023 – 02:00 WIB
Tukul Sang Pembunuh Arya Saputra Divonis 9 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Humas Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, Daniel Mario mengatakan bahwa vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa Tukul terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.

"Isi putusan menyatakan anak ASR alias Tukul tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu, kedua menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak atau LPKA Bandung dan pelatihan kerja 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi," kata Daniel.

Kendati demikian, pengadilan memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa jika ingin melakukan banding.

"Mengenai pertimbangannya silahkan teman-teman media baca di direktori putusan, saya tidak kompeten menyampaikan. Saya hanya menyampaikan mengenai apa yang telah diputuskan. Banding itu terserah dari terdakwa," tutupnya.

Penasihat hukum terdakwa, Endeh Herdiani mengaku masih pikir-pikir terhadap vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, Kota Bogor.

Dia menilai vonis tersebut lebih berat dari putusan jaksa penuntut umum yakni 7,5 tahun penjara.

"Tuntutan awalnya 7,5 tahun dari jaksa, kemudian sekarang naik jadi 9 tahun. Tetapi tadi majelis hakim memberi waktu untuk pikir-pikir kepada kami," kata Endeh.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis lebih berat kepada terdakwa.

Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A menjatuhi hukuman sembilan tahun penjara kepada ASR alias Tukul, si pembunuh Arya Saputra.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News