Korban KDRT Jadi Tersangka, Rieke Diah Pitaloka Turun Tangan

Rieke menyebut karena kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan.
"Karena korban kekerasan dalam bentuk apapun bukan tanggapan yang dibutuhkan mereka, tetapi aksi konkret bagaimana hukum diputuskan dan berpihak pada korban," tegasnya.
Dia menuturkan jangan sampai korban kekerasan malah menjadi korban .
"Jangan pernah korban menjadi korban pangkat dua, kasus kekerasan terhadap siapa pun tidak boleh terjadi di republik ini, dan kita jangan berhenti menyuarakan kalau ada kasus ini tolong sampaikan kepada kami. Maka kami akan berjuang dan semua harus bertanggung jawab agar kepolisian benar-benar menjadi Polri presisi dalam menangani kasus bukan presisi dalam menerima pungutan liar," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendatangi Polres Metro Depok untuk memberi pendampingan terhadap korban KDRT yang menjadi tersangka.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News