Korban KDRT Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi Tak Kunjung Menahan Suami Putri Bulqis

Rabu, 24 Mei 2023 – 18:00 WIB
Korban KDRT Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi Tak Kunjung Menahan Suami Putri Bulqis - JPNN.com Jabar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pihak kepolisian angkat bicara terkait sebuah postingan viral di Twitter yang menyebut adanya korban KDRT yang ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa baik sang istri ataupun suami, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hingga kini sang suami belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi serta ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami, makanya dia tidak kami tahan," ucap Yogen, Rabu (24/5).

Kemudian, dari luka tersebut pihaknya juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit.

"Kami juga menggunakan ahli pidana dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapakan sebagai tersangka," jelasnya.

Namun, sang istri telah dilakukan penahanan sejak kemarin malam di Polres Metro Depok.

"Karena sang istri sedari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir dan lainnya, maka kami lakukan penahanan pada kemarin malam," tuturnya. (mcr19/jpnn)

Polisi mengungkapkan alasan mengapa hingga kini suami Putri Bulqis yang melakukan KDRT belum juga ditahan. Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News