Ini Alasan Polisi Menahan dan Menetapkan Korban KDRT Sebagai Tersangka, Ternyata...

Rabu, 24 Mei 2023 – 15:45 WIB
Ini Alasan Polisi Menahan dan Menetapkan Korban KDRT Sebagai Tersangka, Ternyata... - JPNN.com Jabar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pihak kepolisian angkat bicara terkait sebuah postingan viral di Twitter yang menyebut adanya korban KDRT yang ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa sang suami dan istri saling melaporkan terkait kasus KDRT tersebut, dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yogen menjelaskan selain itu sang istri juga dianggap tidak kooperatif sejak awal kasus ini bergulir.

"Si Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif. Kami panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet," ucap Yogen, Rabu (24/5).

Selain itu, pihaknya mencoba untuk melakukan restorative justice (RJ), tetapi sang istri tidak hadir.

"Dicoba untuk RJ tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," tuturnya.

Kemudian, akses terhadap anak juga tidak diberikan pada suami, meski suaminya masih menafkahi, memberikan uang, termasuk biaya sekolah terhadap anaknya.

"Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan pada adik dari istrinya," jelasnya.

AKBP Yogen Heroes Baruno sebut korban KDRT yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan karena sejak awal pemeriksaan yang bersangkutan tidak kooperatif.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News