Ini Motif Pedagang Pakaian Ancam Pembeli Pakai Pisau di Pasar Cimol Gedebage
Jumat, 12 Mei 2023 – 22:10 WIB

YH (24), pedagang yang mengancam dan mengacung-acungkan pisau kepada pembeli di Pasar Cimol Gedebage dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (12/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
“Jumat pagi dilakukan pencarian bersama polres ditemukan dilakukan pemeriksaan, pelaku terbukti pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar,” ujarnya.
Sementara itu, ketika ditanya kepada pelaku, YH mengungkapkan alasannya mengancam dengan mengacung-acungkan pisau kepada pembeli.
Menurutnya, Ia tersinggung karena disebut penipu oleh korban.
“Saya disebut penipu sama korban,” ucap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1952 dan Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Motif pedagang di Pasar Cimol Gedebage Bandung mengancam pembeli menggunakan pisau dikarenakan tersinggung. Begini penjelasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News