Polrestabes Bandung Ringkus Belasan Pengedar Narkoba, Ada Ibu Rumah Tangga

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sabu, daun ganja kering, hingga ponsel berbagai merek.
"Yang kami amankan sabu (berat) 191,27 gram, daun ganja kering 2.228,51 gram, kemudian 11 timbangan digital, sama 25 HP," jelasnya.
Adapun motif para tersangka ialah mengedarkan sabu dan ganja karena tergiur mendapatkan uang dengan instan.
"Jadi mereka ingin cari keuntungan dari penjualan," tuturnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2). Uu RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit 1 M paling banyak 10 M Subsider 3 Bulan," terangnya.
Budi menyebutkan, dengan penyitaan barang bukti ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 12.098 jiwa.
"Mampu menyelamatkan 12.098 orang dengan harga pasaran Rp 1,6 juta per gram," ujarnya. (mcr27/jpnn)
Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap 16 orang pengedar narkoba di wilayah Kota Bandung. 1 orang pelaku seorang wanita muda.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News