MUI Jabar Larang Konsep Jual Beli Dalam Skema Penukaran Uang Lebaran
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyebut dalam hal penukaran uang baru lebaran tidak boleh ada transaksi jual beli di dalamnya.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, uang tunai memiliki fungsi sebagai alat tukar dan bukan komoditas yang harus diperjual-belikan, sehingga nilainya pun harus setara.
“Sebetulnya tidak boleh tukar uang di jalanan, misalnya tukar Rp 1.000 harus dibeli Rp 1.200,” katanya, Senin (3/4).
Apabila penukaran uang itu dilakukan dengan sifat jual beli, maka menurutnya hal itu sudah menyimpang dari fungsi utama uang.
Maka dari itu, Ia pun meminta kepada masyarakat agar menukar uang tunai baru secara resmi hanya di tempat yang sudah ditentukan, seperti Bank Indonesia atau perbankan lainnya.
“Jadi, kalau ditukar di BI, ya ditukar saja, tidak ada memberikan kelebihan,” tuturnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia Jawa Barat menyatakan telah menyediakan 800 titik penukaran uang tunai baru di Jawa Barat.
Khusus untuk Bandung Raya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan terpadu penukaran uang dihalaman Kantor BI Perwakilan Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung.
Tegas, MUI Jabar sebut penukaran uang baru lebaran di pinggir jalan menyimpang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News