Tempat Hiburan Malam di Purwakarta Wajib Tutup Selama Ramadan 2023
jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mewajibkan kepada seluruh tempat hiburan malam (THM) agar menutup sementara tempat usahanya selama bulan suci ramadan 2023.
"Beberapa hari lalu kami menggelar operasi secara optimal ke tempat hiburan malam yang ada di Purwakarta," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, Kamis (23/3).
Operasi yang digiatkan menjelang ramadan dilaksanakan sebagai bagian dari bentuk sosialisasi mengenai larangan buka tempat hiburan malam selama ramadan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Nomor KB 03.03.03/801-KESRA/2023.
Jadi, katanya, operasi yang digelar saat menjelang ramadan bersifat sosialisasi dan imbauan kepada para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam agar menutup sementara selama ramadan.
Teguh menyampaikan selama bulan suci ramadan, Satpol PP Purwakarta akan mengawal implementasi surat edaran itu, dengan melakukan operasi gabungan bersama Subdenpom, Polres Purwakarta dan jajaran TNI dari Kodim 0619 Purwakarta.
"Apabila (dalam pelaksanaannya) ditemukan pemilik tempat hiburan malam tetap buka (saat ramadan), akan kami tutup paksa," katanya.
Ia mengatakan keluarnya surat edaran bupati tentang penutupan sementara tempat hiburan malam saat ramadan tersebut, di antaranya bertujuan untuk membuat aman dan nyaman umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Pemkab Purwakarta mewajibkan kepada seluruh tempat hiburan malam (THM) agar menutup sementara tempat usahanya selama ramadan 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News