Ikut Instruksi Presiden, Pemprov Jabar Larang Penjualan Thrifting!
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang perdagangan thrifting atau baju impor bekas di wilayahnya.
Larangan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perdagangan yang melarang bisnis thrifting di Indonesia.
Pemerintah pusat menilai Perdagangan thrifting merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlidungan konsumen.
“Atas instruksi presiden dan kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditemui di Bandung, Selasa (21/3).
Orang nomor satu di Jabar ini merasa sejalan dengan alasan pemerintah pusat dalam melarang perdagangan baju bekas. Menurutnya, pelarangan ini untuk menyelamatkan keberlangsungan ekonomi melalui produk-produk lokal.
“Saya mendukung apa yang dilaksanakan Kementerian Perdagangan sehingga ekonomi lokal produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, pedagang pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung mengeluhkan kebijakan pemerintah yang melarang menjual pakaian bekas impor.
Akibatnya, penjualan barang sepi dan omzet menurun.
Pemprov Jabar larang penjualan thrifting di wilayahnya, sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News