Ikut Instruksi Presiden, Pemprov Jabar Larang Penjualan Thrifting!

Selasa, 21 Maret 2023 – 16:40 WIB
Ikut Instruksi Presiden, Pemprov Jabar Larang Penjualan Thrifting! - JPNN.com Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: sources for JPNN

“Iya jelas (omzet menurun), sesudah (pandemi) corona terus ada larangan pakaian bekas impor,” kata Rian Priatna, salah seorang pedagang pakaian bekas di Pasar Cimol, Gedebage.

Menurutnya, larangan menjual pakaian bekas impor berpengaruh terhadap aktivitas jual beli pakaian bekas impor di Gedebage.

Sejak lima hari terakhir, gudang-gudang penyimpanan barang thrifting tutup.

 “Jualan masih tenang hanya pembeli tidak ada. Mereka takut ditangkap dan gudang-gudang sudah tutup,” ungkapnya.

Ia mengatakan petugas dari Bea Cukai dan Polda Jawa Barat sempat melakukan pengecekan ke Pasar Cimol Gedebage Bandung. Rian melanjutkan, dirinya bersama pedagang lain saat ini masih menjual pakaian bekas impor dengan diecer dan grosir.

“Sepi pisan. Ada pengunjung ketakutan takut disita barang,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, larangan impor pakaian hingga sepatu bekas itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, Presiden Jokowi juga telah mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

Pemprov Jabar larang penjualan thrifting di wilayahnya, sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News