Ikuti Arahan Presiden Jokowi, Pemkot Bandung Antisipasi Peredaran Baju Thrifting

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahas teknis peredaran baju bekas impor atau thrifting di wilayahnya.
Adapun pengawasan ini merespons arahan Presiden Joko Widodo yang melarang penjualan baju thrifting.
“Itu artinya perangkat pemerinatahan dari daerah ini harus bertindak untuk melakukan pengawasan. Kalau ini ditemukan sebagai bagian barang yang dilarang, ya mungkin nanti kami koordinasinya dengan institusi yang lebih berwenang,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dalam keterangannya, Minggu (19/3).
Baca Juga:
Menurutnya, Pemkot Bandung masih belum mengetahui teknis penindakan terhadap peredaran baju bekas impor yang kini dilarang. Namun, untuk barang-barang ilegal akan langsung dilakukan penindakan.
“Ya mungkin nanti kami melaporkan bahwa barang ini legal atau ilegal, kalau ilegal apapun juga tentunya menjadi sesuatu yang harus kami lakukan tindakan,”ujarnya.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) tidak memiliki kewenangan untuk melakukam pengecekan dokumen.
Namun begitu, pengawasan tetap akan dilakukan maksimal berkoordinasi dengan instansi berwenang.
“Ya, jadi pengawasan yang harus benar-benar secara maksimal. Karena kami juga kalau harus mengawasi barang masuk di Bandung jujur saja, bagaimana caranya mengawasi, kecuali barang-barang yang sudah ada di sasarannya,” jelasnya.
Pemkot Bandung bakal mengawasi peredaran penjualan baju bekas impor atau thrifting di wilayahnya sesuai arahan Presiden Joko Widodo..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News