Kabar Baik, Bapenda Jabar Bakal Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
![Kabar Baik, Bapenda Jabar Bakal Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/03/14/kepala-bapenda-jabar-dedi-taufik-bersama-kakorlantas-polri-i-4lcv.jpg)
“Semua pembahasan, mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data, ranmor,” sambungnya.
Ia menjelaskan, potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus, solusinya adalah peningkatan jumlah WP (wajib pajak).
“Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan, sehingga masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya, itu tidak akan ada lagi. Artinya tidak ada lagi WP yang menunggak, potensinya dari itu,” jelasnya.
Menurutnya, apabila aturan ini diberlakukan maka ditargetkan akan ada satu juta WP yang Bertambah.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, WP pada tahun 2022 sebesar 10,6 juta jiwa. Pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 8,9 triliun.
Selain itu, Bapenda Jabar akan meningkatkan potensi pendapatan dari sektor lain, contohnya, dari pajak air permukaan.
Ia menambahkan, kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini akan diperkuat penegakan hukum melalui implementasi kebijakan di Pasal 74 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa STNK habis
“Dengan adanya penghapusan BBNKB II dan penghapusan data kendaraan, jumlah wajib pajak yang selama ini menunggak itu dapat membayar pajak tepat waktu, volume wajib pajak bertambah. Yang kemarin 10,6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta wajib pajak. Yang taat meningkat, kendaraan yang operasional di jalan itu yang benar benar taat pajak,” paparnya.
Bapenda Jabar bakal membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor. Hal ini sebagai upaya meningkatkan masyarakat membayar pajak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News