Polisi Tindak Tegas 30 Motor Berknalpot Bising di Kawasan Istana Bogor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota mengamankan 30 motor dalam operasi penindakan knalpot brong atau knalpot bising di lingkar Sistem Satu Arah (SSA) Istana Bogor, pada Selasa (7/3) dini hari.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan penindakan knalpot brong merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya untuk menjaga kondusifitas wilayah.
“Penindakan ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Bogor,” ucapnya, Selasa (7/3).
Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa penindakan ini sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya dalam hal penggunaan knalpot standar.
“Penggunaan knalpot brong dilarang karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” terangnya.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria menerangkan selain mengamankan 30 motor yang menggunakan knalpot brong, pihaknya juga mengamankan 10 motor yang tidak disertai kelengkapan jalan atau tidak dapat menunjukan surat kendaraan.
Baca Juga:
“Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong tetap kami tindak tegas,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Polresta Bogor Kota amankan 30 motor dalam penindakan pengguna knalpot brong di kawasan SSA Istana Bogor, sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News