28.094 Wajib Pajak di Kota Depok Sudah Lapor SPT 2022
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis mencatat ada 28.094 Wajib Pajak (WP) di Kota Depok sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2022.
Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 26.907 WP orang pribadi (OP) Karyawan, 849 WP OP Non-Karyawan dan 338 WP Badan.
"Hingga Kamis (2/3), pelaporan SPT masih sekitar 25,67 persen dari target sebanyak 109.428 Wajib Pajak," ucapnya, Jumat (3/3).
Baca Juga:
Pihaknya mengimbau agar seluruh WP di Kota Depok dapat segera melaporkan SPT tahunan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan, yakni untuk WP OP sampai 31 Maret 2023 sedangkan untuk WP Badan 30 April 2023.
"Kami mengimbau agar dipercepat penyampaian SPT-nya. Mengingat 21 Maret sudah memasuki bulan ramadan, sehingga bisa lebih tenang dan khusyuk dalam menjalankan ibadah puasanya," ujarnya.
Selain itu, KPP Pratama Depok Cimanggis akan sigap melayani pelaporan SPT, baik di kantor maupun melalui layanan jemput bola.
Baca Juga:
“Layanan di KPP Pratama Cimanggis juga bisa diakses dengan mendatangi Tax Center Gunadarma, Gedung F4 Jl Raya Bogor Nomor 20, Cisalak Pasar, Cimanggis,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
KPP Pratama Depok Cimanggis sebut 28.094 wajib pajak di Depok sudak lapor SPT untuk tahun 2022. Sebegini perinciannya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News