55 Desa dan Kelurahan Terendam Banjir, Pemkab Karawang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menetapkan status tanggap darurat bencana setelah banjir melanda 18 kecamatan di wilayahnya.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memutuskan penetapan status tanggap darurat bencana guna mengoptimalkan penanganan banjir di wilayah Kabupaten Karawang.
Menurut data pemerintah daerah, hingga Senin malam (27/2) banjir telah melanda 52 desa dan tiga kelurahan di 18 wilayah kecamatan di wilayah Kabupaten Karawang.
Curah hujan tinggi menyebabkan air Sungai Cibeet, Citarum, Cikaranggelam dan Ciherang meluap dan membanjiri daerah sekitarnya.
Banjir menyebabkan permukiman, kawasan perkantoran, sarana pendidikan, tempat ibadah, jalan dan persawahan tergenang.
Acep mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah mendistribusikan bantuan makanan, pakaian, selimut dan tenda darurat kepada warga yang terdampak banjir.
Pemerintah Kabupaten Karawang juga sudah membangun posko untuk mendukung penanganan warga yang terdampak banjir.
"Dibuatkan posko evakuasi, sentralnya di Kantor BPBD Karawang. Jadi, silakan untuk masyarakat bisa mendapatkan informasi di sini, bisa mulai melalui pemerintah desanya atau camat," kata Acep, Selasa (28/2).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menetapkan status tanggap darurat bencana setelah banjir melanda 55 desa dan kelurahan di 18 kecamatan di wilayahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News