Ribuan Calon PPAT Menagih Janji Kementerian ATR/BPN

Kamis, 23 Februari 2023 – 11:40 WIB
Ribuan Calon PPAT Menagih Janji Kementerian ATR/BPN - JPNN.com Jabar
Perwakilan calon PPAT yang lulus passing grade dari berbagai wilayah di Indonesia belum menerima penempatan wilayah dan surat keterangan lulus (SKL) dari Kementerian ATR/BPN. Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Perwakilan calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lulus passing grade tahun 2022 menagih janji Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pasalnya, nasib mereka hingga saat ini digantung karena belum mendapatkan wilayah kerja. Ribuan calon PPAT itu menuntut surat keterangan lulus dan peningkatan kualitas kepada Kementerian ATR/BPN.

Salah satu perwakilan calon PPAT yang lulus ujian, Aryani Fitri mengatakan, sebanyak 3.200 calon PPAT sudah melaksanakan ujian dan dinyatakan lulus dengan nilai di atas 80.

Dari 3.000-an calon itu, 1.500 di antaranya sudah mendapatkan formasi, sementara sisanya 1.700 masih digantung nasibnya.

100 orang dari seribuan calon PPAT itu berasal dari wilayah Jawa Barat.

“Sebanyak 1.700 orang itu belum mendapatkan wilayah, ya kami-kami ini,” kata Fitri dalam keterangannya, Kamis (23/2).

Kata Fitri, ribuan calon PPAT itu menuntut tiga hal ke Kementerian ATR/BPN, yakni pemberian surat keterangan lulus (SKL) selama lima tahun, penempatan wilayah, dan peningkatan kualitas bagi calon PPAT yang dinyatakan lulus.

“Kami sangat butuh sekali, kami sudah berjuang dari Desember 2022. Kami telah mengirimkan surat ke PP IPPAT (pengurus pusat ikatan pejabat pembuat akta tanah), di sana mengatakan bahwa calon PPAT yang lulus berhak mendapatkan SKL,” ujarnya.

Ribuan calon PPAT yang lulus passing grade menangih janji Kementerian ATR/BPN soal penempatan wilayah dan surat keterangan lulus yang belum diterimanya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News