Ribuan Calon PPAT Menagih Janji Kementerian ATR/BPN

“Waktu ujian itu ada pilihan untuk memilih wilayah kerja dua, yang tidak memilih gugur, tetapi yang memilih dan tidak dapat kuota, karena sedikit 200 sekian, sedangkan diperebutkan ribuan orang. Kami ini digantung, padahal kami memilih (wilayah kerja),” ujarnya.
Tommy menjelaskan, saat ini penempatan formasi dilakukan dalam format perankingan, sehingga ia dan rekan-rekannya dianggap gugur dengan sendirinya.
Ia menilai, hal itu sudah melanggar aturan yang ada, sebab dalam PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT.
“Jadi, kalau di undang-undang terkait mengadakan formasi PPAT, mengadakan kuota dipilih beberapa kota, secara undang-undangnya ini telah dihapuskan, bukan kewenangan kementerian lagi,” tuturnya.
“Dulu ada kewenangan PP 37/1998, itu kewenangan formasi memang kementerian, setelah ada PP baru, PP 24/2016 perubahan atas PP 37/2016 itu, di pasal 2 ayat 5 menyebutkan semua ketentuan mengenai formasi sebagaimana tahun 1998 tentang peraturan PPAT dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” paparnya. (mcr27/jpnn)
Ribuan calon PPAT yang lulus passing grade menangih janji Kementerian ATR/BPN soal penempatan wilayah dan surat keterangan lulus yang belum diterimanya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News