Tercatat Meninggal Dunia, Warga Bandung Gugat Pemkot ke PTUN
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Salah seorang warga Bandung Sulaeman tercatat meninggal dunia pada data base Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung. Padahal, sampai saat ini Sulaeman masih hidup.
Kasus serupa juga terjadi pada Titing Elah Kurniawati. Ia baru mengetahui data dirinya sudah tidak aktif saat ada pembagian bantuan.
Data dirinya dinyatakan tidak aktif dan sudah meninggal dunia.
Merespons hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung Dendi Hermansyah menjelaskan, untuk kasus Sulaeman, sampai sekarang tengah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Awalnya pada tahun 2020 ada yang melaporkan untuk pembuatan akta kematian atas nama Sulaeman. Kami minta persyaratan, dan semua dokumennya memenuhi,” kata Dendi dalam keterangannya, Kamis (9/2).
Kata Dendi, mulai dari surat keterangan kematian, pengantar RT RW dan kelurahan, dokumen kependudukannya ada, dan pelapornya juga ada. Disdukcapil pun langsung memproses ajuan tersebut karena telah memenuhi persyaratan berkas.
“Tetapi, tiba-tiba tahun 2022 ada yang datang ke Disdukcapil, mengabarkan jika datanya tidak aktif. Sebab, jika seseorang sudah dibuatkan data kematian, maka otomatis datanya sudah tidak aktif,” ujarnya.
Setelah diverifikasi termasuk melalui pengecekan retina mata, ternyata warga bernama Sulaeman masih hidup. Usut punya usut, saat diverifikasi ke pelapornya, ternyata Ia memiliki motif tertentu.
Seorang warga Bandung menggugat Pemkot ke PTUN karena dirinya tercatat meninggal dunia dalam database Disdukcapil, padahal yang bersangkutan masih hidup.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News