Tercatat Meninggal Dunia, Warga Bandung Gugat Pemkot ke PTUN
Kamis, 09 Februari 2023 – 18:55 WIB
Menurutnya, kekeliruan data biasa terjadi karena ajuan pelaporan.
Dalam sehari ada sekitar 40-50 laporan meninggal. Ada juga yang meninggalnya sudah lama seperti 5 tahun, tapi baru membuat akta tersebut.
“Disdukcapil itu bergerak berdasarkan laporan karena kami tupoksi dasarnya adalah berkas. Di Kota Bandung orang yang membuat akta kematian itu relatif lebih tertib. Sebab mereka butuh untuk membuat dokumen lainnya, seperti ahli waris, pengambil uang di bank. Ini rata-rata yang meninggalnya masih baru,” jelasnya. (mcr27/jpnn)
Seorang warga Bandung menggugat Pemkot ke PTUN karena dirinya tercatat meninggal dunia dalam database Disdukcapil, padahal yang bersangkutan masih hidup.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News