Tercatat Meninggal Dunia, Warga Bandung Gugat Pemkot ke PTUN
“Jadi ini bukan karena kesalahan data dari kami, tetapi ada kepentingan tertentu dari pihak pelapor. Karena ini merupakan kesengajaan, maka kasus ini dibawa ke pengadilan,” ucapnya.
Dendi mengaku, jika kerap terjadi kesalahan dari pemohon akta kematian. Setelah aktanya terbit, ternyata datanya salah.
“Ada yang istrinya meninggal, tetapi data yang dibawa malah data suaminya atau pelapornya. Kalau seperti itu kami langsung proses Batalkan. Untuk mengaktifkan kembali, harus ada pembatalan akta,” ungkapnya.
Kini, persidangan kasus Sulaeman telah berjalan 4 pekan. Menurutnya, biasanya proses sidang bisa sampai 8 pekan atau lebih.
“Sekarang sudah masuk pekan keempat. Disdukcapil juga terus mengawal kasus ini ke pengadilan tiap minggunya. Sekarang tinggal penentuan saksi,” ucapnya.
Sedangkan pada kasus Titin, Dendi mengaku belum tahu ada akta kematiannya atau tidak.
“Harus kami cek dulu di data base apakah data Bu Titin masih aktif atau tidak? Jika ternyata ada, kami cek lagi di data kematian,” paparnya.
“Jika ternyata sudah tercatat meninggal, dicek lagi apakah sudah memegang data kematian atau belum. Setelah itu baru kami cek di data base penerbitan akta kematian,” imbuhnya.
Seorang warga Bandung menggugat Pemkot ke PTUN karena dirinya tercatat meninggal dunia dalam database Disdukcapil, padahal yang bersangkutan masih hidup.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News