Warga Depok Harap Hati-hati, Pakai Vape di Tempat Umum Bisa Kena Sanksi
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di tempat umum.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyebut larangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Itu sudah ada Perdanya, semaunya sudah masuk dalam Perda KTR,” ucap Idris, dikutip Senin (30/1).
Namun, terkait sanksi yang akan diberlakukan Idris belum memberikan penjelasan secara rinci.
“Ada di situ semuanya (soal sanksi di dalam Perda),” terangnya.
Dia kembali menegaskan bahwa larangan penggunaan vape di tempat umum sudah diberlakukan di Kota Depok.
Baca Juga:
“Ya sudah (diberlakukan), masuk dalam Perda KTR,” ujar Idris.
Sekadar diketahui, pelarangan penggunaan vape sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (mcr19/jpnn)
Wali Kota Depok Mohammad Idris sebut penggunaan vape di tempat umur sudah diatur dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan hal itu bisa dikenakan sanksi.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News