Kota Depok Duduki Peringkat Kedua Terbaik Dalam Hal Pelayanan Publik Versi Ombudsman RI
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meraih peringkat kedua terbaik tingkat nasional dalam penilaian pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Diketahui, Kota Depok mendapat predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dengan nilai 94,74.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan rasa bangganya terhadap raihan yang telah dicapai rekan-rekan di birokrasi, termasuk para ketua RT, RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sehingga Kota Depok meraih nilai A dengan opini kualitas tertinggi.
"Kota Depok meraih nilai A, ini sebuah kebanggaan termasuk teman-teman di birokrasi dalam pelayanan, dan tentu teman-teman RT, RW, dan LPM, karena mereka juga bagian dari pelayanan dan mitra kami dalam pelayanan,” ucap Idris, dikutip Senin (30/1).
Idris menyebut bahwa Ombudsman telah memberikan penilaian dengan objektif, sehingga Kota Depok mendapatkan hasil di luar ekspektasi.
"Penilaian ini memang objektif dari Ombudsman, bahkan ini di luar ekspektasi kami," terangnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 337 Tahun 2022 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, Kota Depok menjadi terbaik kedua di tingkat nasional bersama dengan 22 kota lainnya. (mcr19/jpnn)
Pemkot Depok meraih peringkat kedua terbaik untuk pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI, dengan nilai 94,74 atau nila A.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News