Pemkab Purwakarta Siap Lindungi 18 Ribu Hektare Area Persawahan dari Alih Fungsi Lahan

Menurut dia, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan.
Tujuan utamanya ialah untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
"Perda ini menegaskan kehadiran pemerintah untuk melindungi lahan pertanian yang masih tersisa. Alih fungsi harus kami antisipasi. Sebab kami menyadari seiring berkembangnya wilayah, maka alih fungsi lahan pun semakin menghantui," katanya.
Dengan regulasi tersebut ke depannya lahan pertanian produktif ini tidak boleh beralih fungsi. Pemilik lahan juga diharapkan tidak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka.
Sementara itu, saat ini luas areal sawah baku di Purwakarta mencapai 18 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, 10 ribu hektare merupakan sawah irigasi teknis dan 8.000 hektare lainnya sawah tadah hujan atau lahan kering.
"Lahan-lahan pertanian ini menjadi benteng terakhir ketahanan pangan. Makanya, harus dipertahankan dengan serius," kata bupati. (antara/jpnn)
Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan DPRD sepakat menjaga lahan pertanian dengan menerbitkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News