Gegara Hal Ini Pemkot Depok Mantap Merevisi Perda Garasi
"Ada kemungkinan revisi Perda," ujarnya.
Sekadar diketahui, Perda tersebut telah disahkan oleh DPRD Depok pada 8 Januari 2020.
Dalam perda tersebut ada tambahan dua pasal yang khusus mengatur tentang garasi, yakni Pasal 34A dan 34B.
Pasal 34A berbunyi:
(1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. milik sendiri
b. sewa
c. garasi bersama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota
Pasal 34B berbunyi:
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Peringatan tertulis, dan
b. Denda administrasi
Mohammad Idris sebut Perda Garasi ada kemungkinan akan direvisi melihat dari efektifitasnya yang kurang dan belum tersedianya tempat parkir yang bisa disewakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News