Gegara Hal Ini Pemkot Depok Mantap Merevisi Perda Garasi

Rabu, 04 Januari 2023 – 13:35 WIB
Gegara Hal Ini Pemkot Depok Mantap Merevisi Perda Garasi - JPNN.com Jabar
Satpol PP Depok sedang memantau parkir liar di trotoar Margonda. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

"Ada kemungkinan revisi Perda," ujarnya.

Sekadar diketahui, Perda tersebut telah disahkan oleh DPRD Depok pada 8 Januari 2020.

Dalam perda tersebut ada tambahan dua pasal yang khusus mengatur tentang garasi, yakni Pasal 34A dan 34B.

Pasal 34A berbunyi:
(1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. milik sendiri
b. sewa
c. garasi bersama 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota

Pasal 34B berbunyi:
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Peringatan tertulis, dan
b. Denda administrasi

Mohammad Idris sebut Perda Garasi ada kemungkinan akan direvisi melihat dari efektifitasnya yang kurang dan belum tersedianya tempat parkir yang bisa disewakan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News