Gegara Hal Ini Pemkot Depok Mantap Merevisi Perda Garasi
Rabu, 04 Januari 2023 – 13:35 WIB

Satpol PP Depok sedang memantau parkir liar di trotoar Margonda. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. (mcr19/jpnn)
Mohammad Idris sebut Perda Garasi ada kemungkinan akan direvisi melihat dari efektifitasnya yang kurang dan belum tersedianya tempat parkir yang bisa disewakan.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News