Gegara Hal Ini Pemkot Depok Mantap Merevisi Perda Garasi
Rabu, 04 Januari 2023 – 13:35 WIB
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. (mcr19/jpnn)
Mohammad Idris sebut Perda Garasi ada kemungkinan akan direvisi melihat dari efektifitasnya yang kurang dan belum tersedianya tempat parkir yang bisa disewakan.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News