Dianggap Kurang Efektif, Pemkot Depok Evaluasi Perda Garasi
jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris angkat bicara terkait Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, yang salah satunya mengatur terkait garasi.
Dirinya menerangkan bahwa Perda tersebut akan ditinjau kembali dan dikonsultasikan.
"Perda garasi ini memang akan ditinjau kembali, dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan juga Kementerian Perhubungan," ucapnya di Alun-alun Kota Depok, Rabu (4/2).
Hal tersebut dilakukan lantaran dari evaluasi di lapangan efektifitasnya sangat kurang.
"Karena evaluasi di lapangan, perda ini efektivitasnya sangat kurang, karena memang pembatasan mobil dimiliki oleh warga juga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah," terangnya.
Idris mengungkapkan bahwa sebenernya Perda tersebut sudah bisa dijalankan, tetapi efektifitas yang kurang.
"Perda sudah bisa dijalankan, cuma efektifitasnya itu tadi yang kurang," tuturnya.
Diketahui, Perda tersebut telah disahkan oleh DPRD Kota Depok pada 8 Januari 2020.
Mohammad Idris sebut bahwa Perda Garasi akan kembali dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan, lantaran dianggap kurang efektif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News