Pemkot Bandung Resmi Cabut Perwal Soal PPKM

Selasa, 03 Januari 2023 – 13:00 WIB
Pemkot Bandung Resmi Cabut Perwal Soal PPKM - JPNN.com Jabar
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto: Humas Pemkot Bandung.

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mencabut aturan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Setelah 2 tahun lebih menggunakan Perwal soal PPKM, Pemkot memilih mengikuti peraturan pemerintah pusat yang juga mencabut aturan pembatasan.

Hal itu tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.

“Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang PPKM dicabut tetapi masa transisi. Satgas itu tetap ada,” kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Bandung, Selasa (3/1).

Kendati demikian, Yana menyebut, dengan pencabutan aturan tersebut, pihaknya tetap melakukan pengawasan yang dilakukan Satgas Covid-19.

“Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh satgas. Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas,” ujarnya.

Yana pun berpesan dengan dicabutnya aturan itu warga tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Saya menitipkan tolong tetap jaga prokes. Jangan ada euforia yang berlebihan,” tuturnya.

Kota Bandung resmi mencabut Perwal soal PPKM di masa transisi pandemi Covid-19. Walkot Bandung Yana Mulyana beri pesan kepada warga.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News