513 Napi di Jabar Dapat Remisi Natal, 11 Di antaranya Langsung Bebas
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementeri Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat menyampaikan ada 513 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Natal 2022.
Berdasarkan data yang diterima JPNN, ada 502 WBP yang mendapatkan RK Natal 1 dan 11 lainnya RK Natal II.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar, Maulidi Hilal mengatakan RK I adalah remisi khusus natal yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangi perolehan remisi khusus natal tersebut, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
Baca Juga:
“RK II adalah remisi khusus natal yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 25 Desember 2022 (Hari Natal),” kata Hilal dihubungi, Minggu (25/12).
Adapun 11 WBP yang bebas murni pada Hari Natal di antaranya, delapan orang dari Lapas IIA Bekasi, dua orang dari Rutan Kelas IA Bandung, dan satu berasal dari Rutan Kelas I Depok.
Sementara itu, untuk data WBP se-Jabar per 12 Desember 2022 berjumlah 3.493 orang yang merupakan tahanan dan 20.124 orang narapidana.
Kemudian, untuk data WBP beragama Kristen di antaranya 113 orang tahanan dan 689 narapidana.
“Kami berharap bahwa dengan pemberian remisi ini para warga binaan akan tumbuh motivasi untuk melakukan perubahan dalam hidup, kehidupan dan penghidupannya,” ujar dia.
Kemenkum HAM Jabar memberikan remisi Natal kepada 513 narapidana di lapas Jabar, 11 di antaranya langsung bebas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News